Jumat, 12 Juni 2015

0

Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia Untuk Wisatawan Asing Dari 45 Negara, Ini Daftarnya

  • Jumat, 12 Juni 2015
  • Unknown
  • Share


  • Dalam rangka meningkatkan hubungan Republik Indonesia dengan negara lain dan untuk memberikan manfaat dalam pembangunan nasional, Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan.
    “Bebas Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara tertentu dan pemerintah wilayah administrasi khusus dari negara tertentu dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
    Seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI (www.setkab.go.id) Kamis (13/6/2015), menurut Perpres ini, Orang Asing warga negara dari negara tertentu dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan Wista.
    Selain itu, Orang Asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dapat masuk ke Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.

    Turis asing di Pantai Kuta, Bali
    Daftar negara tertentu dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu tercantum dalam lampiran Perpres tersebut, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perpres No. 69 Tahun 2015 itu.
    “Orang Asing sebagaimana dimaksud diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya,” bunyi 4 Ayat (1,2) Perpres tersebut.

    0 Responses to “Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia Untuk Wisatawan Asing Dari 45 Negara, Ini Daftarnya”

    Posting Komentar

    About

    COPYRIGHT © 2006 TRIBUN855.COM POWERED ONLY RECEIVE AGED 18 PLAYERS

    Subscribe